KOMISI V PRIHATIN BELUM TERPENUHINYA PERUMAHAN RAKYAT
Komisi V DPR RI merasa prihatin dengan belum terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi rakyat, yang terbukti dengan semakin tingginya backlog di bidang perumahan dan semakin luasnya kawasan kumuh.
Keprihatinan tersebut, salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi V Ahmad Muqowam, dengan Menteri Negara Perumahan rakyat Mohammad Yusuf Asy ari, Senin (7/9), di gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam Rapat Kerja yang mengagendakan penyampaian kinerja Kementerian Negara Perumahan Rakyat 2005-2009 berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis (Renstra 2004-2009), Komisi V mengharapkan Kemenpera dapat terus meningkatkan kinerja sampai dengan pada akhir periode, agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Komisi V mendorong Kemenpera untuk terus meningkatkan kinerjanya terutama terkait dengan kelembagaan yang belum dapat menjawab tantangan dan tuntutan lingkungan strategis yang ada, termasuk mengenai adanya pelaksanaan fungsi pembangunan perumahan di tingkat daerah.
Selain itu, Komisi V juga mendorong direvisinya peraturan perundang-undangan di bidang perumahan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, UU No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1996 tentang pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian bagi Orang Asing, dan PP No.80 Tahun 1999 tentang Kasiba/Lisiba.
Selanjutnya dalam upaya penyediaan perumahan dan pemukiman, Komisi V DPR RI meminta Pemerintahan yang akan datang untuk menguatkan peran, fungsi, dan kelembagaan terkait, serta meningkatkan koordinasi lintas sektoral (wilayah) dalam melakukan pembangnan perumahan dan permukiman, serta meningkatkan anggaran yang signifikan dan memadai dalam Tahun Anggaran 2009-2014.
Untuk mengantisipasi keperluan Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman di masa yang akan datang, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan tanah dan lahan, Komisi V merekomendasikan kepada Pemerintahan yang akan datang untuk mengpauakan adanya Land Bank sebagai langkah terobosan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penyediaan tanah dan lahan. (as)